TAHUN PELAJARAN 2021/2022 f LEMBAR PENGESAHAN Pogram Kerja Kepala Madrasah ( PKKM) Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah Tahun Pelajaran 2021/2022 Setelah kami baca dan kami teliti maka Rencana Kerja Kepala Madrasah Al Hikmah dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan Disahkan di : Jomblang Pada tanggal : Mengesahkan: harus dimiliki oleh Kepala Madrasah pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Madrasah/ madrasah. Standar kompetensi Kepala Madrasah adalah kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. XsZnP4.

program kepala madrasah ibtidaiyah